RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN
Sekolah : SMAS YPKKP Bandung
Mata Pelajaran : Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn)
Kelas/Semester : XI/ Ganjil
Materi Pokok : Harmonisasi Hak dan Kewajiban Asasi Manusia dalam Perspektif Pancasila
(Kasus Pelanggaran Hak Asasi Manusia)
Alokasi Waktu : 2 x 30 Menit
- Tujuan Pembelajaran
Setelah mengikuti proses pembelajaran melalui e-learning, peserta didik diharapkan dapat :
- Mengidentifikasi kasus pelanggaran hak asasi manusia.
- Menganalisis kasus pelanggaran hak asasi manusia..
- Menyaji hasil analisis kasus pelanggaran hak asasi manusia.
- Kompetisi Dasar
- Menghargai hak asasi manusia berdasarkan perspektif Pancasila sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa
2.1 Bersikap peduli terhadap hak asasi manusia berdasarkan perspektif Pancasila dalam kehidupan berbangsa
dan bernegara
-
- Menganalisis pelanggaran hak asasi manusia dalam perspektif Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan
Bernegara
4.1 Menyaji hasil analisis pelanggaran hak asasi manusia dalam perspektif Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara
- Langkah – Langkah Pembelajaran
Kegiatan Pendahuluan (15 Menit) | |||
Melakukan pembukaan dengan salam pembuka dan berdoa untuk memulai pembelajaran, memeriksa kehadiran peserta didik sebagai sikap disiplin | |||
Mengaitkan materi/tema/kegiatan pembelajaran yang akan dilakukan dengan pengalaman peserta didik dengan materi/tema/kegiatan sebelumnya serta mengajukan pertanyaan untuk mengingat dan menghubungkan dengan materi selanjutnya. | |||
Menyampaikan motivasi tentang apa yang dapat diperoleh (tujuan dan manfaat) dengan mempelajari materi : Kasus Pelanggaran Hak Asasi Manusia . | |||
Menjelaskan hal-hal yang akan dipelajari, kompetensi yang akan dicapai, serta metode belajar yang akan ditempuh, | |||
Kegiatan Inti | |||
Kegiatan Literasi | Peserta didik diberi motivasi dan panduan melalui e-book untuk melihat, mengamati, membaca dan menuliskannya kembali. Siswa diberi tayangan dan bahan bacaan terkait materi kasus pelanggaran hak asasi manusia. | ||
Critical Thinking (Berpikir Kritis) | Guru memberikan kesempatan untuk mengidentifikasi sebanyak mungkin hal yang belum dipahami, dimulai dari pertanyaan faktual sampai ke pertanyaan yang bersifat hipotetik. Pertanyaan ini harus tetap berkaitan dengan materi kasus pelanggaran hak asasi manusia. | ||
Collaboration (Kerja sama) | Siswa dibentuk dalam beberapa kelompok untuk mendiskusikan, mengumpulkan informasi, mempresentasikan ulang dan saling bertukar informasi mengenai kasus pelanggaran hak asasi manusia melalui aplikasi whatsapp, youtube, instagram, facebook dan lain-lain | ||
Communica-tion (Komunikasi) | Peserta didik mempresentasikan hasil kerja kelompok atau individu secara klasikal, mengemukakan pendapat atas presentasi yang dilakukan kemudian ditanggapi kembali oleh kelompok atau individu yang mempresentasikan melalui aplikasi whatsapp, youtube, instagram, facebook dll. | ||
Creativity (Kreativitas) | Guru dan peserta didik membuat kesimpulan tentang hal-hal yang telah dipelajari terkait kasus pelanggaran hak asasi manusia. Peserta didik kemudian diberi kesempatan untuk menanyakan kembali hal-hal yang belum dipahami | ||
Kegiatan Penutup | |||
Peserta didik bersama guru membuat rangkuman atau simpulan pelajaran.tentang point-point penting yang muncul dalam kegiatan pembelajaran yang telah dilakukan. | |||
- Penilaian Hasil Pembelajaran
- Penilaian Sikap : observasi selama pembelajaran berlangsung.
- Penilaian Pengetahuan : berupa tes tertulis pilihan ganda dan tertulis uraian, tes lisan / observasi terhadap diskusi tanya jawab dan percakapan serta penugasan melalui aplikasi google classroom/google form
- Penilaian Keterampilan : berupa penilaian unjuk kerja, penilaian proyek, penilaian produk dan penilaian portofolio melalui email.
Bandung, Juli 2020
Mengetahui,
Kepala SMAS YPKKP Guru Mata Pelajaran
Drs. Mirwan MT Maspoetra Mashuryana, S.H.
NIP. 196206092007011005 NUPTK. 0444746648300093
LINK DOWNLOAD RPP (PERTEMUAN 2) TERBARU SATU LEMBAR PPKN SMA/SMK KELAS XI 2021>>https://userscloud.com/u4eqdp5yanb4