Komite Sekolah mungkin sudah bukan merupakan istilah yang asing di telinga masyarakat Indonesia. Namun, masih banyak orang yang bingung mengenai fungsi dan peranannya di suatu instansi pendidikan. Apa sebenarnya Komite Sekolah itu dan mengapa begitu penting?
Pengertian Komite Sekolah
Komite Sekolah adalah lembaga mandiri yang beranggotakan orangtua atau wali peserta didik, komunitas sekolah, serta tokoh masyarakat yang peduli pendidikan. Lembaga ini merupakan badan mandiri yang berkedudukan di setiap sekolah dan berperan untuk meningkatkan mutu layanan, serta efisiensi pengelolaan pendidikan.
Dalam menjalankan fungsi dan perannya, komite bergerak secara profesional, demokratis, gotong-royong, independen, dan akuntabel. Adanya komite ini diharapkan dapat membuat instansi sekolah senantiasa memberikan layanan pendidikan yang terbaik kepada seluruh peserta didiknya.
Dasar Hukum
Dasar hukum Komite Sekolah di Indonesia diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah. Peraturan ini memiliki 16 pasal dan telah disahkan dan berlaku sejak tanggal 30 Desember 2016.
Tugas dan Kewajiban
Komite Sekolah memiliki tugas dan kewajiban sebagaimana diatur pada Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016, yaitu:
- Memberikan pertimbangan dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan yang terkait dengan:
-
- Kebijakan dan program sekolah
- Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah/Rencana Kerja dan Anggaran Sekolah (RAPBS/RKAS)
- Kriteria kinerja sekolah
- Kriteria fasilitas pendidikan di sekolah
- Kriteria kerjasama sekolah dengan pihak lain
-
- Menggalang dana dan sumber daya pendidikan lainnya dari masyarakat baik perorangan, organisasi, dunia usaha, dunia industri, maupun pemangku kepentingan lainnya melalui upaya kreatif dan inovatif, dengan wajib memenuhi kelayakan, etika, kesantunan, serta ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Mengawasi pelayanan pendidikan di sekolah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Menindaklanjuti keluhan, saran, kritik, dan aspirasi dari peserta didik, orangtua atau wali, dan masyarakat serta hasil pengamatan komite atas kinerja sekolah.
Fungsi Komite Sekolah
Selain memiliki tugas dan kewajiban seperti telah disebutkan, sebuah komite juga memiliki beberapa fungsi. Fungsi Komite Sekolah adalah:
- Mendorong tumbuhnya perhatian dan komitmen masyarakat terhadap penyelenggaraan pendidikan yang bermutu.
- Melakukan kerjasama dengan masyarakat, baik perorangan, organisasi, dunia usaha, dunia industri, maupun pemerintah, terkait dengan penyelenggaraan pendidikan bermutu.
- Menampung dan menganalisis ide, aspirasi, tuntutan, dan berbagai kebutuhan pendidikan lainnya yang diajukan oleh masyarakat.
Peran Komite Sekolah
Pembentukan komite pun harus memperhatikan pembagian peran sesuai posisi dan otonomi yang ada di sekolah. Perannya di antara lain:
- Advisory → sebagai lembaga pemberi pertimbangan atau saran dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan di sekolah.
- Supporting → sebagai lembaga pendukung dalam penyelenggaraan pendidikan di sekolah, baik dalam wujud tenaga, pikiran, maupun finansial.
- Controlling → sebagai lembaga pengontrol dalam rangka transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan dan keluaran pendidikan di sekolah.
- Mediator → sebagai lembaga mediator antara pemerintah dengan warga sekolah.
Tujuan Dibentuk Komite Sekolah
Tujuan dibentuknya Komite Sekolah adalah supaya terdapat suatu organisasi mandiri yang memiliki komitmen serta kepedulian terhadap kualitas pendidikan yang disediakan dan dijalankan pada suatu instansi sekolah atau satuan pendidikan. Dengan begitu, kualitas pendidikan pada instansi sekolah tersebut dapat selalu ditingkatkan karena terdapat lembaga yang membantu mengontrol dan mengawasi mutu layanan pendidikan yang diberikan.
Anggota Komite
Berdasarkan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016, anggota Komite Sekolah berjumlah paling sedikit 5 (lima) orang dan paling banyak 15 (lima belas) orang. Anggota komite juga terdiri atas beberapa unsur yang harus dipenuhi. Unsur-unsur keanggotaan komite yakni sebagai berikut:
- Orang tua atau wali dari siswa yang masih aktif pada sekolah yang bersangkutan paling banyak 50% (lima puluh persen).
- Tokoh masyarakat paling banyak 30% (tiga puluh persen) dengan ketentuan:
- Memiliki pekerjaan dan perilaku hidup yang dapat menjadi panutan bagi masyarakat setempat.
- Anggota atau pengurus organisasi atau kelompok masyarakat peduli pendidikan, tidak termasuk anggota atau pengurus organisasi profesi pendidik dan pengurus partai politik.
- Pakar pendidikan paling banyak 30% (tiga puluh persen), antara lain:
- Pensiunan tenaga pendidik
- Orang yang memiliki pengalaman di bidang pendidikan.
- Persentase yang telah disebutkan menjadi batas maksimal sampai dengan jumlah anggota memenuhi 100% (seratus persen) yang disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing.
Selain ketentuan di atas, keanggotaan Komite Sekolah juga dilarang atau tidak diperbolehkan berasal dari unsur:
- Pendidik dan tenaga kependidikan dari sekolah yang bersangkutan
- Penyelenggara sekolah yang bersangkutan
- Pemerintah desa
- Forum koordinasi pimpinan kecamatan
- Forum koordinasi pimpinan daerah
- Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
- Pejabat pemerintah atau pemerintah daerah yang membidangi pendidikan
Anggota Komite Sekolah dipilih secara akuntabel dan demokratis melalui rapat orangtua atau wali siswa. Umumnya, susunan kepengurusan Komite Sekolah terdiri atas ketua, yang diutamakan berasal dari unsur orangtua atau wali siswa aktif, kemudian ada pula sekretaris, serta bendahara. Pengurus Komite Sekolah dipilih dari dan oleh anggota secara musyawarah mufakat dan/atau melalui pemungutan suara. Kemudian, pengurus Komite Sekolah yang telah terbentuk akan ditetapkan oleh Kepala Sekolah.
Bagi Kepala Sekolah yang memimpin instansi pendidikan, penting untuk menjalin komunikasi yang baik dengan Komite Sekolah agar kegiatan pelayanan pendidikan di sekolah selalu berjalan dengan baik dan bisa terus ditingkatkan mutunya. Untuk memudahkan komunikasi dengan Komite Sekolah, Kepala Sekolah dapat menggunakan platform Jelajah Ilmu.
Melalui Jelajah Ilmu, Kepala sekolah dapat memperoleh feedback mengenai kinerja sekolah secara keseluruhan, termasuk aktivitas pembelajaran siswa, hasil ujian, kinerja guru, kinerja Komite Sekolah, dan lain sebagainya. Dengan satu platform saja, Kepala Sekolah dapat membuat pengumuman yang ditujukan kepada guru, siswa, maupun orang tua siswa dan Komite Sekolah.
Selain itu, Kepala Sekolah juga bisa mendapatkan data performa guru dan siswa di sekolahnya secara mendetail. Kepala Sekolah juga bisa membandingkan wawasan sekolahnya dengan sekolah lain yang sejenis, membuat laporan rutin, kemudian membagikannya dengan pihak yang berkepentingan, seperti Komite Sekolah.